Rabu, 06 Februari 2013

Korupsi Itu Bertentangan dengan Agama

Penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (30/1), sungguh mengejutkan. Bagaimana mungkin presiden partai yang mengusung jargon citra bersih ternyata diduga melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagaimana menjelaskannya?

Bagaimana mungkin presiden partai yang mengusung jargon citra bersih ternyata diduga melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagaimana menjelaskannya?

Jika mau menengok ke beberapa tahun ke belakang, sebenarnya kita tak perlu ”kaget-kaget amat”. Soalnya, kasus-kasus korupsi yang dianggap bersentuhan dengan ranah agama justru banyak menyeret sejumlah tokoh.

Dana Abadi Umat (DAU) menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar (Kabinet Gotong Royong 2001-2004), yang divonis hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Februari 2006. Hampir bersamaan, DAU juga menyeret Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Departemen Agama Taufik Kamil, yang divonis empat tahun penjara.
Juni 2012, KPK menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Jabbar, dan anaknya, Dendy Prasetya, ditetapkan menjadi tersangka. Selain pengadaan Al Quran, Zulkarnaen juga terlibat korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam. Belakangan, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus Luthfi, beberapa alat bukti menunjukkan, suap dari PT Indoguna Utama tersebut mengarah kepada anggota DPR itu. Namun, PKS pun membela diri. M Anis Matta, yang menggantikan Luthfi sebagai presiden partai, bahkan menuding ada konspirasi untuk menghancurkan partai tersebut. Namun, tampaknya publik percaya dengan KPK sebagai lembaga profesional dan kredibel. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi itu biasanya dapat dibuktikan kejahatannya di pengadilan.
Moralitas
Kita semua sepakat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena tak hanya merugikan orang per orang, tetapi juga publik luas. Kejahatan ini menggerogoti dana negara yang semestinya untuk pembangunan bagi rakyat. Semua agama jelas-jelas melarang keras praktik korupsi (rasuah). Ajaran Islam bahkan menegaskan, penyuap (al-rosyi) dan penerima suap (al-murtasyi) bakal masuk neraka dan menerima siksaan pedih.
Namun, mengapa banyak tokoh bisa terjerumus? Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina, Ihsan Ali-Fauzi, membuat pesan berseri yang menarik di laman Twitter lewat akun @ihsan_AF. Dia mengingatkan, kita jangan kaget oleh adanya agamawan yang tak kuat menahan godaan korupsi.
Agama, kata Ihsan, bukanlah yang terpenting untuk menentukan perilaku. Lidah seseorang boleh mengucapkan kalimat-kalimat bijak agama, tetapi bisa jadi perilakunya menyimpang. Apalagi, ada dorongan kebutuhan material tinggi, konsumerisme menggila.
”Faktanya, negara-negara dengan tingkat ketaatan beragama tinggi juga adalah negara-negara terparah korupsinya. Misalnya, Pakistan, India, Banglades, juga Indonesia. Politisi, sekuler atau religius, bisa korup. Itu menyangkut agama apa saja,” catatnya.
Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Ali Munhanif menilai, agama tak bisa sendirian melawan praktik korupsi. Batasan-batasan moral agama tidak cukup kuat untuk mendorong seseorang tetap bermoral ketika memperoleh peluang dan punya kekuasaan. Perlu batasan-batasan legal yang bisa memaksa siapa pun untuk mematuhi larangan korupsi.
”Kita memerlukan penegakan hukum tegas dan adil serta memperkuat lembaga pemberantasan korupsi,” katanya.
Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, nilai-nilai agama tetap relevan untuk memperkuat moralitas antikorupsi di masyarakat dan pemerintahan. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kesalehan sosial dapat terus dikembangkan lewat pendidikan dan lembaga agama. Penting juga keteladanan dari para pemimpin, pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta publik yang kritis.
Tokoh-tokoh agama juga perlu menjadi contoh melawan korupsi dan mencegah lembaga agama sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi.
Sumber : kompas.com

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 23.20 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar